Melintas di jalan raya tidak sembarangan, ada aturan yang mengatur prioritas kendaraan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada tujuh jenis kendaraan yang wajib diprioritaskan saat kondisi darurat atau tugas kenegaraan. Kendaraan-kendaraan tersebut, antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pejabat negara asing atau lembaga Internasional, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi untuk kepentingan tertentu.
Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran tugas-tugas penting yang berkaitan dengan keselamatan dan kepentingan umum. Meskipun diutamakan, kendaraan prioritas hanya boleh melanggar rambu lalu lintas jika ada pengawalan dari polisi, menggunakan lampu isyarat dan sirene, serta tidak membahayakan pengguna jalan lain. Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan responsif terhadap situasi kritis.
Memahami siapa yang berhak didahulukan bukan hanya soal hukum, tapi juga soal empati dan kedisiplinan sebagai warga negara. Kesalahpahaman sering terjadi, seperti ambulans yang terhambat atau iring-iringan pejabat yang dianggap terlalu memaksa. Oleh karena itu, penting bagi semua pengguna jalan untuk memahami dan menghormati prioritas kendaraan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.