Sidang sengketa antara dua pengusaha ekspedisi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang perdata ini, Ketua RT menolak klaim yang menyebutkan jalan tersebut sebagai jalan umum. Sidang tersebut menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak yang terlibat. Selain itu, saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang mendukung proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Dengan demikian, diharapkan penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Saksi Penguggat Memberi Keuntungan Tergugat, Budiharjo Naik Angin
Published:
