-6.5 C
New York

Pakar Hukum Vonis Tom Lembong: Jaksa Kuatkan Dakwaan

Published:

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis dengan pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula. Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, hakim tidak memvonis bebas Tom Lembong karena terbukti secara faktual unsur pidana Pasal 2 UU Tipikor. Dia menilai bahwa dakwaan jaksa telah terbukti meskipun hakim tidak memenuhi tuntutan menghukum Tom dengan 7 tahun penjara. Tom Lembong telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan padanya dalam kasus impor gula.

Source link

Related articles

Recent articles