Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan seruan untuk memastikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) lebih partisipatif dan substansial. KPK meyakini bahwa pembentukan regulasi baru masih kurang melibatkan para pemangku kepentingan dengan baik, termasuk lembaga penegak hukum spesialis seperti KPK. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan RKUHAP tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi. KPK menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak terkait dalam proses penyusunan regulasi tersebut agar dapat memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
Analisis KPK Terhadap RKUHAP: Dampaknya pada Pemberantasan Korupsi
Published:
