Presiden Prabowo Subianto memperhatikan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sering terlupakan dalam pembicaraan kebangsaan. Pasal tersebut memiliki makna penting bagi perekonomian nasional namun sering diabaikan oleh politisi dan akademisi. Prabowo menekankan bahwa Pasal 33 perlu diperhatikan dan tidak lagi diabaikan dalam diskusi nasional. Dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo juga mengungkapkan bahwa dalam proses Amandemen Konstitusi, Pasal 33 merupakan bagian yang hampir dihapuskan namun berhasil dipertahankan berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk PKB. Kesadaran akan pentingnya Pasal 33 sebagai landasan ekonomi nasional semakin meningkat, dan penghargaan untuk PKB atas dukungannya dalam menjaga Pasal 33 karena diyakini sebagai senjata pamungkas untuk kemajuan bangsa.
Rahasia Pasal 33: Senjata Pamungkas Untuk Sukses!
Published:
