17.5 C
New York

21 Jenis Olahraga di Jakarta: Pajak Hiburan 10%

Published:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen untuk 21 jenis fasilitas olahraga berbayar. Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 pada 20 Mei 2025. Kebijakan ini mencakup berbagai fasilitas olahraga komersial seperti pusat kebugaran, kolam renang, dan lapangan futsal. Bagi pengguna yang sering berolahraga di tempat berbayar, mereka harus siap dengan tarif yang sedikit lebih tinggi dari sebelumnya.

Facilitas olahraga yang kini dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen di DKI Jakarta meliputi pusat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang rekreasi, dan berbagai jenis lapangan olahraga lainnya. Pajak ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kontribusi pajak dari aktivitas rekreasi masyarakat. Meskipun olahraga golf merupakan olahraga eksklusif, fasilitas golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan 10 persen di DKI Jakarta karena sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen oleh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah berharap kebijakan pajak ini dapat membantu diversifikasi penerimaan melalui sektor hiburan dan gaya hidup. Masyarakat diimbau untuk memastikan kejelasan tarif saat menggunakan fasilitas olahraga berbayar agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait harga yang termasuk pajak hiburan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak dari aktivitas rekreasi masyarakat di DKI Jakarta.

Source link

Related articles

Recent articles