Pengaruh Tunggakan Pinjol terhadap Pengajuan KPR
Maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol) membuat banyak masyarakat khawatir apakah memiliki tunggakan pinjol dapat memengaruhi pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan asumsi umum bahwa tunggakan pinjol dapat menjadi hambatan utama dalam proses pengajuan KPR, pertanyaan mendasar muncul, apakah benar bahwa tunggakan pinjol secara otomatis akan membuat pengajuan KPR ditolak?
Data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan bahwa lembaga pinjol legal wajib melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Pusat Data Informasi Keuangan (Pusdafil). Hal ini berarti tunggakan pinjol akan tercatat dalam histori kredit dan memiliki potensi untuk mempengaruhi penilaian bank terhadap kelayakan calon debitur untuk mendapatkan KPR.
Sebagai rekomendasi, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini. Pertama, lunasilah tunggakan pinjol dengan segera untuk memperbaiki catatan SLIK setelah bank melakukan pembaruan data. Kedua, ciptakan transparansi data dan harapkan adanya toleransi untuk tunggakan kecil agar masyarakat masih dapat mengakses KPR, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Terakhir, konsultasikan diri sebelum mengajukan KPR dengan mempersiapkan dokumen lengkap dan memperhatikan persyaratan umum tiap bank seperti usia, penghasilan, skor kredit bersih, dan tidak adanya tunggakan.
Dengan langkah-langkah ini, harapan untuk memiliki hunian melalui KPR tetap dapat terwujud, meskipun sebelumnya terdapat riwayat tunggakan pinjol. Jadi, perhatikan dan selesaikan masalah tunggakan pinjol secepat mungkin untuk meningkatkan peluang disetujuinya aplikasi KPR Anda.
