JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno harmonisasi yang digelar Baleg DPR RI pada Selasa, dengan salah satu poin paling menonjol adalah penguatan posisi Badan Penyelenggara (BP) Haji.
BP Haji Diusulkan Setingkat Kementerian
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menyampaikan bahwa dalam pembahasan harmonisasi tersebut, Baleg menyetujui BP Haji untuk ditempatkan sebagai lembaga setingkat kementerian. Langkah ini menjadi bagian dari penataan ulang kelembagaan yang mengiringi perubahan regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Menurut Iman, penguatan kelembagaan itu diharapkan memberi dasar hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan urusan haji. Dengan status yang lebih tegas, pemerintah disebut akan memiliki pijakan yang lebih kuat dalam mengatur penyelenggaraan layanan bagi jemaah.
Pasal Baru dan Kepastian Hukum Visa Haji
Baleg juga memutuskan menyisipkan Pasal 1A dalam rancangan tersebut. Pasal ini akan memuat definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, sekaligus definisi hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah. Penambahan ini dilakukan untuk memperjelas istilah-istilah kunci yang sebelumnya belum dijabarkan secara rinci dalam undang-undang lama.
Selain itu, Baleg memasukkan pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa nonkuota ke dalam laporan harmonisasi. Ketentuan ini dinilai penting untuk memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan haji dan umrah, terutama terkait skema visa yang selama ini menjadi salah satu titik krusial dalam pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci.
Dengan harmonisasi tersebut, revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah kini bergerak ke tahap berikutnya sebagai usul inisiatif DPR, membawa perubahan yang bukan hanya menyentuh aspek kelembagaan, tetapi juga penegasan aturan teknis yang selama ini dibutuhkan dalam praktik penyelenggaraan haji.
Source link
