Kantor Bea Cukai Tanjung Priok membatalkan rencana ekspor 160 ton Kratom dari Kalimantan. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam mengawasi dan mengontrol ekspor bahan ini. Meskipun demikian, pembatalan ini tidak terjadi begitu saja tanpa alasan yang jelas. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah senantiasa memperhatikan ketentuan ekspor dan impor untuk menjaga ketertiban dalam perdagangan internasional. Langkah ini juga dapat memengaruhi pasar internasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang komitmen dalam mengatur ekspor dan impor komoditas.
Bea Cukai Batalkan Ekspor Kratom Tanjung Priok: Penjelasan Detail
Published: