Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting (TOP), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam proyek jalan. Topan Ginting diduga memuluskan kontraktor untuk mengerjakan proyek jalan senilai Rp231,8 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur Utama PT DNG. Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp231 juta yang diduga merupakan uang suap yang telah diberikan. Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, di mana enam orang diamankan dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.
KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Suap Jalan

Published: