Seorang guru ngaji di Ciamis telah melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur. Kejadian ini terjadi di salah satu pondok pesantren di daerah tersebut. Guru tersebut tega melakukan perbuatan cabul berkali-kali terhadap muridnya dengan modus yang tidak terpuji. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan kecaman. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak, terutama dalam melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan seperti ini. Semua pihak diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Guru Ngaji Cabul di Ciamis: Modus Setubuhi Anak di Bawah Umur
Published: