19.1 C
New York

Panduan Lengkap Biaya dan Tata Cara e-BPKB

Published:

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan kendaraan selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen ini diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan sangat penting dalam identifikasi kendaraan serta pemecahan masalah terkait kendaraan seperti pencurian. BPKB juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman atau kredit karena mencantumkan data penting tentang kendaraan dan pemiliknya. Dokumen ini wajib untuk dipelihara dengan baik oleh pemilik kendaraan, baik kendaraan yang aktif digunakan maupun yang tidak.

Seiring digitalisasi, e-BPKB mulai diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri untuk mempermudah proses administrasi dan meningkatkan legalitas kepemilikan kendaraan. e-BPKB merupakan dokumen elektronik yang terhubung dengan aplikasi di smartphone dan memiliki fungsi yang sama dengan BPKB konvensional. Proses penerbitan e-BPKB dilakukan dengan langkah-langkah tertentu, termasuk verifikasi kendaraan dan pencetakan dokumen yang dilengkapi dengan chip RFID.

Dengan adanya e-BPKB, pemilik kendaraan dapat memperoleh dokumen kepemilikan kendaraan yang lebih modern, aman, dan mengurangi risiko penyalahgunaan. Selain itu, e-BPKB juga memudahkan dalam proses administrasi dan identifikasi kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah, biaya e-BPKB untuk roda empat sebesar Rp375.000 dan untuk roda dua dan tiga sebesar Rp224.000. Mulailah mengurus e-BPKB dengan datang ke kantor Samsat terdekat, membawa dokumen yang diperlukan, mengisi formulir permohonan, melakukan verifikasi kendaraan, dan mencetak e-BPKB yang tersemat chip RFID. Dengan e-BPKB, proses administrasi kendaraan menjadi lebih efisien dan modern.

Source link

Related articles

Recent articles