Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap upaya konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di tingkat nasional. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin (9 Juni) dan merupakan hasil dari inisiatif strategis yang telah dimulai sejak awal tahun ini.
Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini adalah kelanjutan dari Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 yang menandatangani penegakan hukum wilayah hutan. Presiden Prabowo telah memimpin pertemuan tertutup dengan pejabat tinggi, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebelum mengambil keputusan ini. Keputusan tersebut diambil setelah koordinasi lintas kementerian dan verifikasi di lapangan untuk memastikan keakuratan data.
Pemerintah juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan wawasan dan informasi terkait masalah ini, termasuk aktivis media sosial. Kesadaran masyarakat memainkan peran penting dalam pembentukan kebijakan berdasarkan data dan fakta. Prasetyo menekankan pentingnya tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik serta mencari kebenaran objektif di lapangan.
Langkah yang diambil ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam yang berharga, serta berupaya untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang. Selain itu, keputusan ini juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan sangat diapresiasi oleh pemerintah.