16.2 C
New York

Government Revokes Mining Permits in Raja Ampat

Published:

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah ini dalam konferensi pers, yang disaksikan oleh anggota Kabinet Merah Putih. Pencabutan izin dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, yang diberlakukan pada 5 Juni. Hanya PT Gag Nikel yang memiliki izin di wilayah tersebut yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran 2025 (RKAB). Operasional perusahaan ini di luar zona Geopark Raja Ampat telah mematuhi standar lingkungan sesuai dengan Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan dengan RKAB yang disetujui tahun ini. Beroperasi sejak tahun 1972, perusahaan ini telah mengembalikan sebagian lahan konsesi kepada negara dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara. Pencabutan izin juga dilakukan setelah konsultasi dengan otoritas setempat seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menyeimbangkan pembangunan dengan konservasi lingkungan. Presiden Prabowo Subianto telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Langkah-langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam reformasi tata kelola pertambangan dan menunjukkan komitmen nyata untuk menjaga lingkungan serta memenuhi kewajiban hukum.

Source link

Related articles

Recent articles