Pemprov Jabar Terapkan Jam Malam, Pelajar Wajib Pulang sebelum 21.00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam malam bagi pelajar di wilayahnya. Melalui kebijakan itu, para pelajar di Jawa Barat diminta sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB. Aturan ini menjadi langkah baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberi perlindungan sekaligus menekan risiko yang dapat dihadapi anak-anak usia sekolah di luar rumah pada malam hari.
Fokus pada perlindungan pelajar
SE tersebut menegaskan bahwa pembatasan aktivitas malam bukan sekadar soal kedisiplinan, melainkan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan pelajar. Pemprov Jabar menilai, situasi dan kondisi saat ini memerlukan perhatian lebih terhadap ruang gerak pelajar agar mereka terhindar dari berbagai potensi kerawanan. Dengan aturan ini, pemerintah daerah ingin memastikan pelajar memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat dan tetap berada dalam pengawasan keluarga.
Langkah pengawasan di tingkat daerah
Kebijakan jam malam ini juga memperlihatkan dorongan pemerintah daerah agar pengawasan terhadap pelajar tidak hanya dibebankan kepada sekolah, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. Bagi Pemprov Jabar, rumah menjadi tempat utama yang semestinya menjadi tujuan pelajar setelah beraktivitas seharian. Karena itu, batas waktu pukul 21.00 WIB diposisikan sebagai rambu yang harus dipatuhi demi kepentingan perlindungan anak.
Komitmen Pemprov Jabar
Di tengah berbagai tantangan sosial yang dihadapi pelajar, Pemprov Jawa Barat menempatkan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan kelompok usia sekolah. Surat Edaran dari Dedi Mulyadi itu menjadi dasar bagi penerapan jam malam di daerah, dengan pesan utama bahwa pelajar sebaiknya mengakhiri aktivitas di luar rumah pada malam hari. Source link
