Industri televisi di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam era media multiplatform. Kemunculan media digital telah mengubah lanskap media dan model bisnis penyiaran. Perubahan ini bukan hanya memengaruhi pola konsumsi masyarakat, namun juga menggeser pendapatan iklan yang biasanya menjadi sumber keuangan utama bagi lembaga penyiaran konvensional. Oleh karena itu, keberlanjutan industri televisi memerlukan perhatian serius dari pemerintah, regulator, pelaku industri, dan masyarakat luas.
Perkembangan teknologi digital telah menciptakan berbagai platform media baru seperti YouTube, Netflix, TikTok, dan platform Over-The-Top (OTT) lainnya. Platform-platform ini sekarang menjadi sumber utama konsumsi konten bagi masyarakat, yang lebih menyukai konten on demand, interaktif, dan dapat diakses melalui perangkat pribadi. Model bisnis penyiaran tradisional yang bergantung pada iklan dan siaran terjadwal menghadapi tekanan besar dalam mengikuti arus digitalisasi, terutama untuk mempertahankan pangsa pasar dan relevansi konten di kalangan generasi muda.
Salah satu dampak nyata dari disrupsi digital adalah pergeseran belanja iklan dari televisi ke multiplatform. Para pengiklan lebih tertarik pada platform yang menawarkan segmentasi audiens yang lebih presisi, pengukuran performa yang transparan, dan jangkauan global. Hal ini berakibat pada penurunan pendapatan industri televisi nasional, dengan multiplatform seperti Google dan Meta (Facebook, Instagram) mendominasi belanja iklan nasional.
Situasi ekonomi global dan nasional yang tidak stabil juga memberi tekanan tambahan bagi lembaga penyiaran. Regulasi yang memberatkan dan biaya operasional yang tinggi turut memperburuk kondisi industri. Persaingan yang tidak seimbang antara media penyiaran dan multiplatform juga menjadi masalah serius, di mana multiplatform tidak terikat oleh regulasi yang sama seperti media penyiaran konvensional.
Untuk memastikan keberlanjutan industri penyiaran nasional, pemerintah perlu memberikan dukungan dalam bentuk insentif pajak, hibah langsung, dan alokasi belanja negara. Selain itu, revisi Undang-Undang Penyiaran yang relevan dengan era multiplatform juga diperlukan untuk menciptakan kesetaraan antara media konvensional dan multiplatform serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konten digital.
Dalam kondisi krisis seperti sekarang, langkah-langkah jangka pendek yang mendesak termasuk menunda regulasi yang melemahkan industri penyiaran, sehingga memberikan ruang nafas bagi industri tersebut. Dukungan pemerintah juga diharapkan untuk menjaga keberagaman informasi dan konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Keselamatan industri televisi Indonesia dari tekanan multiplatform tidak hanya penting bagi jangka pendek dalam konteks industri, tetapi juga bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara secara keseluruhan.