28.3 C
Jakarta

Buntut Laporan Paula Verhoeven: Pemeriksaan 3 Hakim PA Jaksel Komisi Yudisial

Published:

JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mulai menelusuri dugaan pelanggaran etik dalam perkara perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven. Pada 7 Mei 2025, tiga hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani perkara itu diperiksa sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan yang diajukan Paula.

KY Dalami Aduan Paula Verhoeven

Kuasa hukum Paula, Siti Aminah, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tahap klarifikasi atas aduan kliennya. Laporan itu berkaitan dengan isi putusan cerai yang dinilai bermasalah, terutama frasa yang menyebut Paula sebagai “istri durhaka”.

Menurut Siti, Paula keberatan karena narasi dalam amar putusan dinilai tidak semestinya hadir dalam pertimbangan hukum, apalagi jika berpotensi merendahkan martabat perempuan. Aduan ke KY itu menjadi salah satu langkah yang ditempuh pihak Paula untuk mempersoalkan cara majelis hakim memutus perkara tersebut.

Paula Sudah Diperiksa Sebagai Pelapor

Sebelumnya, Paula Verhoeven juga telah hadir di KY pada 5 Mei 2025 untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Dalam pemeriksaan itu, Paula menyampaikan keberatannya atas narasi yang tertuang dalam putusan cerai, yang menurut pihaknya tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek penghormatan terhadap pihak yang berperkara.

Di saat yang sama, tim hukum Paula juga resmi mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Langkah ini menandai bahwa sengketa tersebut tidak berhenti pada aduan etik, melainkan juga berlanjut ke jalur upaya hukum.

Proses Hukum dan Etik Berjalan Bersamaan

Rangkaian langkah itu menunjukkan dua jalur yang ditempuh sekaligus: pengujian putusan melalui banding, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik melalui KY. Bagi kubu Paula, keduanya penting untuk memastikan perkara ini ditangani secara adil dan tetap menjaga integritas lembaga peradilan.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut bukan hanya putusan cerai, tetapi juga batas-batas pertimbangan hakim dalam menuliskan amar putusan yang berdampak langsung pada nama baik pihak yang berperkara.

Source link

Related articles

Recent articles