13.6 C
New York

Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur: Ketentuan Tidak Disanksi

Published:

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, telah menegaskan bahwa pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang mundur setelah dinyatakan lulus optimalisasi tidak akan dikenai sanksi. Saat ini, proses optimalisasi masih berlangsung untuk CPNS sementara PPPK masih menunggu tahapan seleksi selesai. Prof. Zudan menekankan bahwa para pelamar yang mundur karena proses optimalisasi tidak akan diberi sanksi, namun hal tersebut berbeda bagi yang mundur bukan karena optimalisasi. Mereka yang mundur bukan karena proses tersebut akan dilarang mengikuti seleksi CASN (CPNS atau PPPK) untuk satu periode ke depan. Contohnya adalah 1.967 CPNS 2024 yang mundur karena alasan lokasi penempatan namun masih diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun depan karena kelulusan mereka hasil optimalisasi. Prof. Zudan juga menegaskan bahwa Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri masih tetap berlaku. Jadi, pelamar yang mundur setelah dinyatakan lulus optimalisasi tidak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

Related articles

Recent articles