JAKARTA — Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada peringatan Hari Buruh Internasional menjadi sinyal baru bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), dan langsung memantik respons dari sejumlah penegak hukum yang selama ini menunggu kepastian politik atas aturan tersebut.
Sinyal dari Istana di tengah dorongan pemberantasan korupsi
Di hadapan massa peringatan May Day, Prabowo menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Sikap itu dinilai penting karena selama ini pembahasan RUU tersebut kerap tersendat di level politik, meski kebutuhan akan payung hukum yang lebih tegas terus mengemuka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyambut baik pernyataan Presiden. Ia menilai, jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan, maka kerja Komisi Pemberantasan Korupsi akan semakin kuat dalam menelusuri dan memulihkan aset hasil kejahatan korupsi. Dukungan dari kepala negara, menurut dia, memberi dorongan moral sekaligus arah yang lebih jelas bagi lembaga antirasuah.
Penegak hukum menunggu langkah konkret
Dukungan serupa juga datang dari Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya mendukung sikap Prabowo terhadap RUU tersebut. Bagi aparat penegak hukum, keberadaan aturan perampasan aset dipandang dapat menutup celah bagi pelaku korupsi yang selama ini masih bisa menikmati hasil kejahatan meski proses hukum berjalan.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai pembahasan RUU Perampasan Aset kini tidak lagi terbentur persoalan politik seperti sebelumnya. Menurut dia, kesempatan ada di tangan DPR, terutama anggota dewan dari partai-partai koalisi pendukung Prabowo, untuk mendorong realisasi beleid itu. Ia menekankan bahwa dukungan politik dari eksekutif perlu segera diikuti langkah legislatif yang nyata.
RUU yang dinanti dalam perang melawan korupsi
Dengan dukungan dari berbagai pihak, harapan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan kembali menguat. Bagi banyak kalangan, aturan ini bukan sekadar pelengkap, melainkan salah satu alat penting untuk memastikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana bisa dirampas negara secara lebih efektif. Di titik ini, publik menunggu apakah pernyataan politik di Monas akan berlanjut menjadi keputusan hukum yang konkret di parlemen.
Source link
