18.2 C
New York

RUU Polri dan RUU KUHAP: Perbandingan Prioritas Legislatif

Published:

ILMISPI menggelar diskusi publik yang membahas Implementasi Asas Dominus Litis dalam RKUHAP: Perspektif Politik Hukum dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan masukan kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dengan fokus pada dampak politis dan kelembagaan penerapan asas Dominus Litis terhadap demokrasi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum nasional.

Narasumber yang hadir dalam diskusi ini antara lain Pakar Hukum Gurun Arisastra Kartawinata, Akademisi UIN Jakarta, Robi Sugara, dan Dewan Pembina ILMISPI, T.M Farhan Alghifari. Mereka memberikan pandangan terkait penerapan asas Dominus Litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Menurut mereka, asas ini berpotensi untuk memusatkan kekuasaan secara berlebihan kepada kejaksaan, membuka celah penyalahgunaan kewenangan, dan menjadikan lembaga penuntut umum sebagai alat kekuasaan politik.

Gurun Arisastra menjelaskan bahwa penerapan asas Dominus Litis dapat mengabaikan prinsip keadilan dan akuntabilitas, serta menciptakan otoritarianisme hukum melalui dominasi kejaksaan atas proses perkara. Sementara Robi Sugara menyoroti masalah ketidakpercayaan antar institusi penegak hukum yang bisa memperbesar konflik dan membuka celah intervensi politik.

Diskusi publik ILMISPI juga mengajukan pertanyaan mengenai status RUU Polri yang belum masuk Prolegnas, sementara RUU KUHAP telah berada di depan mata. Dengan demikian, diskusi ini memberikan wawasan penting mengenai tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Source link

Related articles

Recent articles