17.7 C
New York

Rusuh Hari Buruh di Semarang: 6 Mahasiswa Ditahan, Risiko Penjara 7 Tahun

Published:

Kerusuhan May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5) menyebabkan enam mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Semarang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sekarang menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi, keenam tersangka tergabung dalam grup WhatsApp FMIPA Bagian Anarko yang beranggotakan 18 orang. Sebanyak 16 orang telah ditangkap, dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi anarkis yang terjadi.

Para tersangka termasuk Menteri Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEM Unnes) Muhammad Akmal Sajid, Staf Muda Aksi, Media dan Propaganda BEM Fakultas MIPA Unnes Kemal Maulana, Mahasiswa Fakultas MIPA Unnes Afta Dhiaulhaq Al Hafiz, mahasiswa Universitas Semarang (USM) Afrizal Nur Hysam, Mahasiswa DIII Administrasi Pajak Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (Undip) Mohamad Jovan Rizaldi, dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) Abdillah Zico Ghiffari. Masing-masing tersangka disebut memiliki peran dalam memicu kerusuhan tersebut.

Dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5), Syahduddi menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 214 subsider 170 KUHP dan dapat dikenai hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tindakan ini merupakan langkah hukum yang diambil berdasarkan keterlibatan mereka dalam kerusuhan tersebut. Sebelumnya, mereka juga terlibat dalam aksi anarkis yang terjadi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Hari Buruh Internasional.

Source link

Related articles

Recent articles