18.2 C
New York

Insentif PPDS Universitas dari Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes

Published:

Rumah sakit pendidikan di bawah Kementerian Kesehatan mulai memberikan insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis berbasis universitas. RSUP Dr. Kariadi Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta menjadi dua rumah sakit pertama yang menerapkan kebijakan ini. RSUP Dr. Kariadi memberikan insentif kepada PPDS senior yang berjaga di Instalasi Gawat Darurat dengan kisaran Rp 1.5 juta hingga Rp 4 juta per bulan sejak Maret 2025. Sementara itu, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita menetapkan insentif antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan tergantung tingkat semester dan masa pengabdian. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin merencanakan agar PPDS berbasis universitas juga mendapatkan insentif, dan rencana ini kini tengah diwujudkan secara bertahap di rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes. Selain insentif, Kemenkes juga terus membangun lingkungan belajar yang sehat dan kondusif bagi PPDS, serta memberantas praktik perundungan yang masih terjadi di sejumlah institusi pendidikan kedokteran. Kemenkes juga memberikan Surat Izin Praktik tambahan sebagai dokter umum bagi PPDS untuk memastikan legalitas dan perlindungan kerja mereka, serta melindungi hak dan keselamatan hukum para dokter dalam masa pendidikan. Kebijakan ini merupakan upaya reformasi pendidikan kedokteran di Indonesia yang adil, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan peserta didik, sejalan dengan visi besar transformasi sistem kesehatan nasional.

Source link

Related articles

Recent articles