13.6 C
New York

Pembongkaran Kasus Mafia Peradilan: Jejak Uang Rp1 Triliun

Published:

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Pakar Hukum Pidana dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, penetapan ini dapat membuka jalan untuk mengungkap keberadaan mafia peradilan dengan temuan uang dan emas senilai hampir Rp1 triliun. Menurut Suparji, langkah Kejagung ini progresif dalam membongkar mafia peradilan, terutama karena RUU Perampasan Aset belum disahkan oleh DPR dan pemerintah.

Suparji menekankan bahwa penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU merupakan langkah penting untuk mengungkap sumber keuangan dari suap dan melibatkan pihak lain. Dia juga menyoroti perlunya percepatan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan aset-aset yang diperoleh secara tidak sah. Meskipun temuan uang dan dokumen yang mencurigakan sudah ditemukan selama penggeledahan, Suparji menegaskan bahwa Kejagung masih perlu pembuktian lebih lanjut untuk menguatkan kasus ini.

Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU dalam upaya membongkar mafia peradilan atas usaha pengusutan uang suap Rp951 triliun dan 51 kg emas. Temuan ini juga terkait dugaan suap Rp60 miliar kepada hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan besarnya jumlah uang dan emas yang terungkap, diperkirakan Zarof terlibat dalam pengaturan banyak perkara hukum.

Source link

Related articles

Recent articles