Pada tanggal 29 April 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berhasil meraih skor 86,39 dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Capaian ini menempatkan Kemenkes dalam kategori B dengan kualitas tinggi dan masuk zona hijau, menandakan tingkat kepatuhan yang sangat baik terhadap standar pelayanan publik. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mencegah maladministrasi di instansi pemerintah.
Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, menyatakan bahwa prestasi ini mencerminkan dedikasi dan konsistensi seluruh anggota Kemenkes dalam meningkatkan mutu layanan publik. Kemenkes berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, terutama dalam memperkuat pengelolaan pengaduan dan meningkatkan kompetensi petugas layanan di semua unit kerja.
Penilaian Ombudsman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap standar pelayanan dan implementasi sistem pengaduan di semua instansi. Ombudsman juga mendorong penghargaan bagi unit layanan yang mencapai zona hijau sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen mereka dalam menyediakan layanan terbaik bagi publik.
Rekomendasi Ombudsman yang mengikat harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan publik untuk memastikan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline Halo Kemenkes di nomor 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected]
