28.3 C
Jakarta

Sejarah Hari Buruh di Indonesia: Perjuangan Pekerja untuk Keadilan

Published:

Setiap 1 Mei, perhatian publik kembali tertuju pada mereka yang selama ini menjadi penopang roda ekonomi: para pekerja. Hari Buruh Internasional atau May Day bukan sekadar penanda kalender merah, melainkan jejak panjang perjuangan kelas pekerja untuk memperoleh upah yang layak, perlindungan, dan penghormatan atas kerja mereka. Di Indonesia, momentum ini juga kerap menjadi ruang untuk menagih janji perbaikan kesejahteraan yang belum sepenuhnya tuntas.

Akar Sejarah dari Chicago hingga Indonesia

Penetapan 1 Mei sebagai Hari Buruh berakar dari tragedi Haymarket di Chicago pada 4 Mei 1886. Peristiwa itu memantik gelombang solidaritas buruh di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di Tanah Air, peringatan Hari Buruh pertama kali tercatat berlangsung pada 1 Mei 1918, diprakarsai Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Saat itu, protes terhadap rendahnya harga sewa tanah yang membebani buruh perkebunan ikut mendorong lahirnya peringatan tersebut.

Sejak awal, Hari Buruh tidak hanya dimaknai sebagai seremoni, tetapi sebagai pernyataan sikap atas ketimpangan relasi antara pekerja dan pemilik modal. Karena itu, setiap peringatan 1 Mei selalu membawa ingatan pada tuntutan yang sama: perlakuan adil dan kepastian hidup yang lebih baik bagi buruh.

Naik Turun Pengakuan Negara

Selepas kemerdekaan, Hari Buruh kembali mendapat tempat. Pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir menetapkannya secara resmi. Namun, perjalanan peringatan ini tidak selalu mulus. Pada masa Orde Baru, Hari Buruh sempat dilarang karena kerap dikaitkan dengan komunisme. Dalam periode itu, ruang ekspresi buruh menyempit dan peringatan 1 Mei tak lagi bebas dirayakan.

Perubahan mulai terasa memasuki era reformasi. Pemerintah di bawah Presiden BJ Habibie meratifikasi konvensi ILO Nomor 81 yang menjamin kebebasan berserikat bagi buruh. Langkah ini menjadi salah satu penanda kembalinya pengakuan atas hak-hak pekerja setelah bertahun-tahun berada dalam tekanan.

Menjadi Hari Libur Nasional

Babak baru terjadi pada 1 Mei 2013, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Keputusan itu menegaskan bahwa perjuangan buruh bukan lagi isu pinggiran, melainkan bagian dari agenda kebangsaan yang perlu diakui secara terbuka.

Meski demikian, peringatan Hari Buruh tetap menyisakan pekerjaan rumah besar. Di tengah perubahan ekonomi dan sosial yang terus bergerak, tuntutan atas kesejahteraan, kepastian kerja, dan perlindungan hak pekerja masih relevan. Karena itu, 1 Mei tidak berhenti sebagai perayaan, melainkan juga pengingat bahwa keadilan di tempat kerja harus terus diperjuangkan, bukan hanya dikenang.

Source link

Related articles

Recent articles