27.7 C
New York

Outsourcing 2025: Solusi Tanpa Jalur PPPK

Published:

Pemerintah Indonesia resmi akan menghapus sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2025, seiring dengan reformasi kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Penghapusan PPPK dilakukan sebagai respons atas berbagai persoalan yang menyertai rekrutmen dan manajemen tenaga honorer. Salah satu kebijakan baru yang menarik adalah masa kontrak PPPK yang akan berlangsung hingga usia pensiun, serta rencana pemberian hak pensiun seperti PNS.

Namun, tidak semua tenaga honorer akan tertampung dalam formasi ASN yang terbatas sehingga muncul wacana outsourcing sebagai alternatif. Outsourcing diyakini dapat membantu pemerintah menghemat anggaran, memberikan fleksibilitas dalam mengatur tenaga kerja sesuai kebutuhan proyek, dan responsif terhadap kebutuhan teknis. Namun, tidak semua pihak setuju dengan outsourcing dikarenakan berpotensi tidak menjamin kesejahteraan pekerja, kurangnya kepastian kerja, dan potensi penurunan kualitas layanan publik.

Penghapusan jalur khusus PPPK akan berdampak pada tenaga honorer yang menggantungkan harapan pada seleksi tersebut. Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal dan tengah menyiapkan skema transisi yang manusiawi. Diperlukan pendataan yang akurat untuk mengelola tenaga non-ASN dengan baik.

Outsourcing di lembaga pemerintah masih menyisakan tantangan terkait manajemen kinerja, pengawasan mutu, dan mekanisme pengaduan. Implementasi kebijakan ini harus dievaluasi secara mendalam untuk menjaga mutu layanan publik. Perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menata ulang tenaga honorer.

Outsourcing bisa menjadi solusi selektif dan proporsional tergantung bidang mana yang layak untuk dikelola oleh tenaga outsourcing. Transparansi, pengawasan, dan peningkatan standar kerja dalam sistem outsourcing juga harus diperhatikan. Dengan demikian, kebijakan penghapusan PPPK dan penggunaan outsourcing harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Source link

Related articles

Recent articles