11.9 C
New York

Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang: 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai

Published:

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami oleh belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Terungkap bahwa sebanyak 19 TKI perempuan terperangkap dan dipaksa untuk menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) di Dubai. Kemenlu bersama KJRI Dubai telah mengawasi dan memberikan perhatian khusus terhadap modus operandi TPPO tersebut, di mana pekerja migran perempuan dieksploitasi secara seksual sebagai PSK di Dubai.

Sejak Januari hingga Maret 2025, KJRI Dubai telah menindaklanjuti 19 kasus TKI yang dieksploitasi sebagai PSK, dengan 7 perempuan berhasil dipulangkan ke Indonesia sementara sisanya masih berada di Dubai. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi TKI yang sudah bekerja sebagai penata laksana rumah tangga dengan gaji tinggi untuk memindahkan pekerjaan mereka. Namun, setelah tertarik, korban justru dibawa ke mucikari dan dipekerjakan sebagai PSK.

KJRI telah bekerja sama dengan bagian investigasi kriminal kepolisian Dubai untuk menyelamatkan dan menegakkan hukum dalam berbagai kasus TPPO tersebut. Mereka juga menyediakan nomor hotline dan shelter untuk merespons cepat setiap pengaduan yang diterima. Kemlu dan perwakilan RI di PEA selalu mengimbau agar para PMI tidak tertipu iming-iming gaji tinggi dan kabur dari majikan resmi mereka.

Source link

Related articles

Recent articles