Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keberadaan mafia peradilan yang telah merusak lembaga kehakiman. Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp 60 miliar terkait putusan lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit (CPO). Selain itu, tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menyikapi hal ini, Sahroni menegaskan bahwa mafia peradilan telah merusak sistem hukum secara keseluruhan dan menuntut reformasi total lembaga kehakiman. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang suap dalam kasus ini diberikan melalui panitera muda untuk mempengaruhi putusan hakim. Sahroni menegaskan pentingnya mengungkap dan menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Sahroni juga menyerukan kepada Mahkamah Agung untuk meningkatkan pengawasan terhadap internal lembaga. Beliau menyoroti perlunya pencegahan terhadap kejahatan dalam sistem peradilan agar kejadian serupa tidak terulang. Dengan demikian, langkah-langkah perbaikan dan pencegahan korupsi dalam lembaga kehakiman diharapkan dapat segera dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik dan keadilan dalam penegakan hukum.