Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, ke Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Pengadilan Tipikor Semarang telah menerima pelimpahan kasus tersebut pada 10 April 2025. Juru Bicara Pengadilan, Haruno Patriadi, mengkonfirmasi bahwa kasus ini akan segera disidangkan dan akan ditunjuk majelis hakim serta jadwal sidangnya.
Dalam perkara ini, terdapat tiga berkas kasus korupsi yang dilimpahkan, dengan Hevearita dan suaminya, Alwin Basri, sebagai tersangka dalam satu berkas perkara. Sementara itu, dua berkas perkara lainnya melibatkan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, yang diduga sebagai pemberi suap.
Kasus korupsi yang menjerat Hevearita dan Alwin Basri meliputi penerimaan uang dari pengadaan meja kursi fabrikasi SD, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang. Diduga bahwa keduanya telah menerima suap sekitar Rp6,1 miliar. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau.