11.6 C
New York

Jadwal Perpanjangan SIM Mati: Waktu Hingga 19 April

Published:

Saat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan habis masa berlakunya, sangat penting untuk melakukan perpanjangan agar tetap bisa digunakan secara sah. Namun, terkadang pemilik SIM lupa memperpanjangnya karena kesibukan sehari-hari atau anggapan bahwa masa berlaku masih lama. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang memungkinkan perpanjangan SIM tanpa proses baru jika kedaluwarsa karena alasan tertentu. Jadwal dispensasi perpanjangan SIM sudah ditetapkan berdasarkan cuti bersama yang disesuaikan dengan jadwal petugas kepolisian. Selain itu, besaran biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rincian tarif perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dimiliki. Pastikan untuk memperpanjang SIM tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari proses pembuatan baru.

Source link

Related articles

Recent articles