BANDUNG — Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter residen anastesi Priguna Anugerah Pratama mengguncang Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan memantik gelombang kecaman publik. Peristiwa yang terjadi pada 18 Maret 2025 itu mencuat ke permukaan setelah Priguna, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Fakultas Kedokteran Unpad, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat pada Rabu, 9 April 2025.
Modus pemeriksaan darah berujung tindakan asusila
Dalam keterangan yang disampaikan kepolisian, Priguna diduga menggunakan alasan pengambilan darah untuk pengobatan ayah korban. Dengan dalih itu, ia meminta korban mengikuti dirinya ke Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung. Korban kemudian diminta datang tanpa ditemani adiknya. Dari situ, peristiwa yang belakangan viral di media sosial itu berujung pada tindak asusila yang kini menyeret nama dokter berusia 31 tahun tersebut.
Korban merupakan keluarga pasien
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menyebut korban berinisial FH merupakan keluarga dari pasien yang sedang dirawat. Ia menegaskan, kasus ini bukan hanya mengejutkan karena terjadi di lingkungan rumah sakit besar, tetapi juga karena dilakukan oleh tenaga medis yang semestinya menjaga kepercayaan pasien dan keluarganya.
Respons publik dan konsekuensi hukum
Setelah kasus ini terbongkar, Priguna harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Kasus tersebut menjadi sorotan luas karena menyentuh dua hal sekaligus: keselamatan pasien dan integritas profesi kedokteran. Di tengah perhatian publik yang terus mengalir, peristiwa ini menambah daftar panjang kekhawatiran soal relasi kuasa di ruang layanan kesehatan, terutama ketika kepercayaan pasien justru disalahgunakan.
Source link
