Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan hukum kepada salah satu penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam menghadapi gugatan dari Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap Harun Masiku. Sidang gugatan perdata telah digelar. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa KPK akan memberikan pendampingan kepada AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut karena beliau adalah pegawai KPK. Gugatan perdata ke PN Bogor didaftarkan oleh tim kuasa hukum Agustiani Tio, yang dipimpin oleh Army Mulyanto. Gugatan dilayangkan karena Agustiani Tio mengalami gratifikasi hukum dan intimidasi oleh Rossa Purbo Bekti saat berstatus sebagai saksi di KPK. Agustiani Tio menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar terhadap aksi intimidasi yang dialami.
Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti: KPK Berada di Sisi Gugatan Perdata Agustiani Tio

Published: