28.8 C
Jakarta

PNS dan PPPK Bolos Kerja: Dampak dan Penyelesaiannya

Published:

Jakarta — Hari pertama masuk kerja usai libur Idulfitri 2025 menjadi sorotan bagi aparatur sipil negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan, PNS dan PPPK yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari kerja pertama harus siap menghadapi konsekuensi disiplin. Menurut dia, tidak ada alasan bagi pegawai negeri untuk menunda kembali bekerja setelah masa libur panjang berakhir.

Pengawasan diperketat di instansi pusat dan daerah

Rini meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah memastikan seluruh pegawai kembali menjalankan tugas tepat waktu. Pengawasan, kata dia, menjadi penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu hanya karena masih ada pegawai yang belum masuk kerja. Ia menekankan bahwa disiplin ASN bukan sekadar urusan internal kantor, melainkan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kualitas layanan publik.

Sanksi menanti ASN yang absen tanpa alasan

Jika ditemukan ASN yang membolos tanpa keterangan, PPK diminta menindak sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan disiplin itu merujuk pada PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dengan aturan tersebut, pelanggaran kehadiran tidak bisa dibiarkan berlalu tanpa pemeriksaan. Pemerintah ingin memastikan setiap pegawai memahami bahwa hak atas libur telah selesai, dan kewajiban sebagai pelayan publik kembali dijalankan penuh.

Jam kerja sudah diatur jelas

Rini juga mengingatkan bahwa hari kerja dan jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Karena itu, kepatuhan terhadap jadwal kerja menjadi bagian dari disiplin dasar yang tidak dapat ditawar. Dalam konteks pelayanan publik, ketepatan hadir di kantor sama pentingnya dengan penyelesaian tugas, sebab masyarakat menunggu layanan dari pegawai yang seharusnya sudah kembali bekerja.

Source link

Related articles

Recent articles