Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan sistem ganjil-genap (Gage) di Jakarta mulai Selasa setelah berakhirnya masa libur dan cuti lebaran. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa aturan ganjil genap akan berlaku kembali. Selama periode 28 Maret-7 April 2025, ganjil-genap di Jakarta dihapuskan karena libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selain itu, Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang sebelumnya dihapuskan, akan kembali diterapkan pada 13 April 2025. Dengan demikian, masyarakat di Jakarta diharapkan untuk mematuhi aturan ganjil-genap dan HBKB yang akan diberlakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Peringatan Ganjil-Genap Jakarta Mulai Berlaku Selasa

Published: