Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh KPK. Pengacara Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa tindakan KPK dinilai tidak menghormati pengadilan dan bersikap sewenang-wenang. Mereka mengungkapkan keyakinan bahwa KPK mengelak dari sidang praperadilan dengan alasan belum siap, sebagai upaya untuk menghindari proses hukum yang diajukan oleh kliennya.
Dalam persidangan, pengacara Hasto juga menduga bahwa bukti yang dipaparkan KPK terkait kasus perintangan penyidikan pada kliennya tidaklah kuat. Mereka menyebut bahwa klaim tentang keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut hanyalah bentuk kesewenang-wenangan semata. Pembela Hasto juga menyoroti bahwa saksi yang dihadirkan telah menyatakan bahwa perintah untuk menenggelamkan handphone bukanlah berasal dari Hasto, menegaskan bahwa tindakan KPK dinilai melanggar hukum.
Selain itu, tim pengacara Hasto mengkritik KPK karena dianggap mengabaikan proses praperadilan yang sedang berlangsung dengan mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan. Mereka merasa bahwa percepatan pelimpahan berkas merupakan tindakan yang tidak menghormati lembaga pengadilan dan hanya bertujuan untuk menghantam kliennya. Meskipun tim hukum KPK telah menyatakan bahwa kasus Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke PN Tipikor, Jakarta Pusat, namun tim pengacara Hasto tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan dapat terwujud.