Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menekankan perlunya pengawasan ketat dari DPR terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mencakup perluasan jabatan sipil bagi anggota TNI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PEPABRI, Abraham menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperjelas batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI. Saat ini, ancaman nasional semakin berkembang, terutama dalam siber dan ketahanan pangan, sehingga perubahan ini menjadi semakin mendesak.
Menurut Abraham, penempatan TNI di jabatan sipil harus berdasarkan keahlian dan profesionalisme, dengan prinsip meritokrasi sebagai pedoman utama. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan. Selain itu, Abraham menolak usulan yang mengizinkan TNI untuk berbisnis, karena hal tersebut dapat mengalihkan fokus utama TNI dari tugasnya sebagai aparat pertahanan negara.
Abraham juga menyoroti kekhawatiran tentang potensi kecemburuan di kalangan ASN terkait posisi yang diisi oleh anggota TNI. Menurutnya, keberatan tersebut seharusnya tidak muncul jika semua pihak memahami bahwa yang terpenting adalah kepentingan negara. Pengawasan dari DPR dianggap penting untuk memastikan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap mengutamakan kepentingan nasional.