10.6 C
New York

Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hampir Hidup

Published:

Pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut pidana penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil. Peristiwa terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 2 Januari.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor corps hukum Gori Rambe, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan hingga merampas nyawa orang lain. Hal ini melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil, yaitu Ilyas Abdurrahman.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana empat tahun penjara dan dikeluarkan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Dipaparkan bahwa perbuatannya bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Tuntutan ini menegaskan komitmen hukum terhadap keadilan dalam kasus yang menimbulkan dampak serius bagi korban dan keluarganya.

Source link

Related articles

Recent articles