Prabowo Subianto telah memastikan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini memberikan kepastian bagi para karyawan yang menantikan pembayaran tunjangan mereka. Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan menyiapkan diri untuk menyambut Hari Raya dengan sejahtera. Keputusan yang diambil oleh Prabowo Subianto ini disambut positif oleh banyak pihak yang telah menanti kabar mengenai tunjangan hari libur mereka. Semoga hal ini dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Deadline Disbursement Holiday Allowance Eid Al-Fitr – PrabowoSubianto.com

Published: