10.6 C
New York

Catatan Bea Cukai: 3 Penindakan Rokok Ilegal di Februari 2025

Published:

Bea Cukai Pangkalan Bun telah mengeluarkan catatan penindakan selama bulan Februari 2025. Selama bulan tersebut, kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Pangkalan Bun telah berhasil melakukan tiga penindakan terhadap rokok ilegal. Pada tanggal 6, 10, dan 13 Februari 2025, mereka berhasil mengamankan sebanyak 23.824 batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp 35.429.840, dan potensi penerimaan negara yang seharusnya diterima dari cukai, PPN HT, dan pajak rokok sebesar Rp 23.374.759.

Menurut Kitri Wahyudi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun, penindakan tersebut didasari oleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat. Bea Cukai Pangkalan Bun berkomitmen untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang kondusif. Mereka juga bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan jasa ekspedisi, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Pihak Bea Cukai Pangkalan Bun juga sangat mengapresiasi partisipasi aktif dari masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai catatan penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun selama Februari 2025, Anda dapat mengakses informasi tersebut di sini. Jangan lewatkan berita menarik lainnya di JPNN.com.

Source link

Related articles

Recent articles