Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kasus tersebut. Sidang direncanakan akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025. Informasi tersebut diumumkan melalui Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Kasus ini telah dialihkan ke PN Jakarta Pusat pada tanggal 7 Maret 2025.
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan berkas perkara korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto kepada pengadilan pada tanggal yang sama. Hasto Kristiyanto menolak alih berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum karena permintaannya untuk pemeriksaan saksi ahli tidak dipenuhi oleh KPK. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyampaikan penolakan tersebut setelah mendampingi kliennya dalam penyerahan tahap kedua. Penyidik tidak mengabulkan permohonan pemeriksaan ahli Hasto karena surat permintaan belum diterima. Meskipun berkas perkara dianggap lengkap oleh penyidik dan penuntut umum, Hasto tetap menyampaikan keberatannya terhadap hal ini.