Kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memasuki babak baru. Setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini telah menetapkan jadwal sidang perdana.
Sidang perdana dijadwalkan 14 Maret 2025
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pertama perkara Hasto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025. Perkara tersebut resmi dialihkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Maret 2025, sehari setelah KPK menyerahkan berkas korupsi yang melibatkan Hasto ke pengadilan.
Penetapan jadwal sidang ini menandai berlanjutnya proses hukum yang selama ini menyita perhatian publik, mengingat posisi Hasto sebagai salah satu figur penting di tubuh PDIP. Di sisi lain, perkara yang menjeratnya tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap, tetapi juga tuduhan menghalangi penyidikan.
Hasto keberatan atas pelimpahan berkas
Dalam proses sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan menolak alih berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Keberatan itu muncul karena permintaannya agar dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tidak dipenuhi oleh KPK. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyampaikan penolakan tersebut usai mendampingi Hasto dalam penyerahan tahap kedua.
Menurut Maqdir, penyidik tidak mengabulkan permohonan pemeriksaan ahli karena surat permintaan belum diterima. Meski demikian, berkas perkara tetap dinyatakan lengkap oleh penyidik dan penuntut umum. Hasto, melalui keberatan yang disampaikan tim kuasa hukumnya, tetap menolak proses pelimpahan itu.
Perkara masuk meja hijau
Dengan ditetapkannya jadwal sidang perdana, perkara Hasto kini resmi masuk ke tahap persidangan. Agenda pada 14 Maret 2025 akan menjadi awal pemeriksaan di pengadilan atas dugaan yang selama ini menempel pada salah satu pejabat puncak PDIP tersebut. Dari titik ini, seluruh argumentasi hukum kedua pihak akan diuji di hadapan majelis hakim.
Source link
