Proyek pembangunan Step Up Hotel di Jimbaran, Badung, Bali terus berlanjut meskipun mendapat sorotan karena melanggar aturan ketinggian dan jumlah kamar. Meskipun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung sudah mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait izin ketinggian dan jumlah kamar, namun belum ada tindakan resmi yang diambil oleh pemerintah hingga saat ini. Keadaan ini memunculkan spekulasi tentang siapa yang sebenarnya mendukung proyek kontroversial ini.
Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek untuk memastikan kondisi sebenarnya. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Badung, diketahui bahwa tinggi bangunan hotel yang sedang dibangun oleh PT Step Up Solusi Indonesia melebihi batas maksimal 15 meter yang ditetapkan dalam Pasal 100 RTRWP Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023. Bahkan beberapa bagian bangunan mencapai ketinggian 26 meter, jauh melampaui batas yang diizinkan.
Selain itu, jumlah kamar yang sedang dibangun juga diduga melanggar izin yang telah dikeluarkan. Berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 1073/IMB/DPMPTSP/2021, seharusnya hotel ini hanya memiliki 48 kamar. Situasi ini menunjukkan bahwa proyek Step Up Hotel di Jimbaran benar-benar berada dalam kondisi yang kontroversial dan perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Sementara itu, masyarakat dan pihak terkait menunggu langkah konkret dari pemerintah terkait penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh proyek pembangunan Step Up Hotel ini. Semua pihak berharap agar keadilan dan ketertiban dalam pembangunan properti di daerah ini dapat dijaga dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.iks lainnya dari JPNN.com Bali di Google News.