Puspa Negara Hotel: Menghadapi Pengendalian Ketinggian & Jumlah Kamar
Pembangunan Step Up Hotel di Jimbaran, Badung, Bali, terus berjalan di tengah sorotan tajam atas dugaan pelanggaran aturan tata bangunan. Proyek yang digarap PT Step Up Solusi Indonesia itu disebut tak hanya melampaui batas ketinggian, tetapi juga diduga melebihi jumlah kamar yang tercantum dalam izin. Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung telah mengonfirmasi adanya pelanggaran, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan baru di tengah publik: mengapa proyek yang sudah dinyatakan bermasalah tetap berlangsung tanpa tindakan resmi yang jelas. Di lapangan, isu ini bukan sekadar perkara teknis perizinan, melainkan juga menyangkut konsistensi penegakan aturan pembangunan di Bali yang selama ini kerap menempatkan batas ketinggian sebagai hal krusial.
Bangunan Disebut Melampaui Batas 15 Meter
Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menyatakan pihaknya akan segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Langkah ini diambil setelah hasil investigasi Dinas PUPR Badung menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara bangunan yang berdiri dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Berdasarkan temuan tersebut, tinggi bangunan hotel yang sedang dikerjakan PT Step Up Solusi Indonesia disebut melampaui batas maksimal 15 meter sebagaimana diatur dalam Pasal 100 RTRWP Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023. Bahkan, beberapa bagian bangunan disebut mencapai 26 meter. Angka ini jauh di atas ambang yang diperbolehkan dan menjadi dasar utama munculnya polemik.
Jumlah Kamar Juga Dipersoalkan
Selain soal ketinggian, jumlah kamar yang dibangun juga ikut menjadi perhatian. Dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 1073/IMB/DPMPTSP/2021, hotel tersebut seharusnya hanya memiliki 48 kamar. Namun, pembangunan yang berjalan di lapangan diduga tidak mengikuti ketentuan itu.
Perbedaan antara izin dan kondisi aktual inilah yang membuat proyek Step Up Hotel dianggap berada dalam posisi rawan. Di satu sisi, pembangunan terus berlangsung. Di sisi lain, dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas justru memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap aturan.
Menunggu Sikap Tegas Pemerintah
Hingga saat ini, belum ada tindakan resmi yang diambil pemerintah daerah meski pelanggaran sudah dikonfirmasi oleh dinas teknis. Kondisi tersebut membuat masyarakat dan pihak-pihak terkait menanti apakah ada langkah penertiban, penghentian, atau bentuk penanganan lain terhadap proyek itu.
Di tengah belum adanya keputusan tegas, sorotan terhadap Step Up Hotel kian menguat. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menunjukkan bahwa aturan tata ruang dan perizinan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar dijalankan di lapangan. iks lainnya dari JPNN.com Bali di Google News. Source link
