Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya kini menyediakan layanan SIM keliling untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka. Layanan ini dapat diakses pada Jumat dan Sabtu, 7-8 Maret 2025, di Parkiran SMAK Santo Yusuf Wilayah Karang Pilang dan Lapangan Kampus Juang 45 Wilayah Sawahan. Jadwal pelayanan dimulai dari pukul 08.00-12.00 WIB di kedua lokasi tersebut. Syarat pembuatan SIM meliputi usia minimal 17 tahun, Kartu Tanda Penduduk asli setempat bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing, Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter, dan Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi. Ini merupakan inisiatif yang membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administratif terkait SIM mereka. Jadi, pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Surabaya 7-8 Maret 2025

Published: