10.6 C
New York

Kasus Pengoplosan Pertamax: BPSK Banten Buka Layanan Pengaduan

Published:

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi (WKP) II Banten telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga dioplos. Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Majelis BPSK WKP II Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Irfan Muntaha, menyatakan ketersediaan mereka untuk menerima pengaduan dari konsumen yang merasa terkena dampak dari pembelian Pertamax yang diduga telah dioplos.

Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan harus menyertakan bukti-bukti pendukung, termasuk bukti pembayaran atau transaksi yang telah dilakukan. Proses penanganan keluhan dari konsumen ini akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Setelah menerima laporan, BPSK WKP II Provinsi Banten akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut.

Dengan adanya layanan pengaduan ini, diharapkan konsumen yang merasa dirugikan dapat memperoleh penyelesaian yang adil terkait dengan pembelian BBM jenis Pertamax. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik penipuan yang merugikan konsumen. Silakan baca informasi terkait mengenai kasus ini dan berita menarik lainnya di JPNN.com melalui Google News.

Source link

Related articles

Recent articles