11.8 C
New York

DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni – Investigasi Terbaru

Published:

Komisi III DPR yang dipimpin oleh Ketua Habiburokhman mengungkapkan adanya dugaan rekayasa putusan dalam perkara kasasi mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni. Hal ini memicu kecurigaan terhadap proses hukum yang terjadi. Komisi III DPR menuntut Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki kasus tersebut secara mendalam guna membongkar segala kejanggalan yang terjadi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) serta Keluarga Alex Denni, PBHI mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan putusan. Salah satu hakim yang tercantum dalam putusan kasasi Alex Denni ternyata telah meninggal sebelum tanggal putusan. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap kesahihan putusan yang dikeluarkan.

Komisi III DPR merespon temuan tersebut dengan meminta Bawas MA dan KY untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus Alex Denni. Mereka ingin memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan dengan benar dan tidak terjadi disparitas putusan di masa yang akan datang. Keselamatan proses hukum harus dijaga agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik.

PBHI dan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa dugaan pemalsuan putusan merupakan serius dan harus ditindaklanjuti dengan tindakan yang tepat. Proses hukum harus transparan dan akuntabel agar masyarakat percaya bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa keadilan yang seutuhnya kepada semua pihak terkait.

Source link

Related articles

Recent articles