28.8 C
Jakarta

Harta Muhammad Haniv: Eks Kakanwil DJP Jakarta Tersangka Gratif

Published:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pada Selasa (25/2/2025). Nama Haniv kembali menjadi sorotan bukan hanya karena status barunya sebagai tersangka, tetapi juga karena besaran harta yang pernah ia laporkan ke negara.

Dalam keterangan yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta yang berkaitan dengan acara fashion show anaknya, Feby Paramita. Namun, jumlah itu disebut hanya bagian dari keseluruhan dugaan gratifikasi yang ditaksir mencapai Rp21,5 miliar. Nilai tersebut dikaitkan dengan dana sponsorship acara, transaksi valuta asing, hingga simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Jabatan strategis dan dugaan penyalahgunaan wewenang

KPK menyoroti posisi Haniv saat menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2016. Jabatan itu dinilai memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk memanfaatkan kewenangan demi kepentingan pribadi, termasuk mendukung usaha anaknya. Dalam perkara ini, KPK mendalami bagaimana jabatan strategis di lingkungan perpajakan diduga berkaitan dengan aliran dana yang diterima Haniv.

Kasus tersebut menambah daftar panjang perkara korupsi yang menempatkan pejabat publik dalam sorotan. Di tengah dugaan penerimaan gratifikasi bernilai besar, publik juga kembali menengok laporan harta kekayaan Haniv yang terakhir disampaikan ke penyelenggara negara.

Harta Rp19,98 miliar yang pernah dilaporkan

Menurut laporan terakhir yang disampaikan pada 10 Februari 2022, total aset Haniv tercatat sebesar Rp19,98 miliar. Dalam laporan itu, ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Selain properti, Haniv juga melaporkan kepemilikan kendaraan, di antaranya Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz.

Tak hanya itu, harta bergerak lainnya, dana tunai, serta aset likuid juga masuk dalam laporan kekayaannya. Jika mengacu pada dokumen tersebut, total harta Haniv pada 2021 tercatat sebesar Rp19.989.523.000. Perbedaan antara harta yang dilaporkan dan dugaan gratifikasi yang kini disidik KPK membuat kasus ini menjadi perhatian publik.

Source link

Related articles

Recent articles