Sejumlah pakar hukum di Kota Bandung mengadakan diskusi tentang ‘Aspek Krusial dalam Revisi UU KUHAP Perubahan, Dampak, dan Implementasi’. Diskusi ini melibatkan Guru Besar UPI Prof Cecep Darmawan dan Dosen Al Ghifari Deni Rismansyah, yang diselenggarakan oleh Lingkar Studi Rakyat Berdaulat. Prof Cecep menyatakan bahwa RUU KUHAP penting untuk memberikan keterbukaan dan partisipasi kepada masyarakat agar hak-hak mereka bisa tercakup. Menurutnya, asas keterbukaan dalam proses perundangan mulai dari perencanaan hingga peninjauan harus terbuka untuk publik yang terdampak.
Selain itu, Deni Rismansyah juga menyoroti perbedaan antara UU lama dengan RUU KUHAP yang baru. Dia menekankan bahwa dalam RUU KUHAP, terdapat konsep pidana terpadu yang ingin memusatkan pengendalian perkara di Kejaksaan, berbeda dengan konsep yang ada dalam UU lama. Diskusi ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai revisi UU KUHAP dan dampak serta implementasinya. Bagi pembaca yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi JPNN.com untuk membaca konten menarik terkait topik ini.