19.1 C
New York

Solusi Penghentian Ekspor Minyak Jelantah: Aksi Ribuan Pengepul

Published:

Pada Rabu (26/2/2025), ribuan massa yang tergabung dalam Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia (GPMJI) menyuarakan tuntutan mereka dengan menggeruduk kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta. Dalam aksi damai tersebut, mereka menuntut solusi dari Kemendag terkait penghentian ekspor used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025.

Aksi ini dihadiri oleh ribuan massa dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jabodetabek hingga Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Palembang, dan Pekanbaru. Para pengunjuk rasa bergerak bersama dari Patung Kuda Jalan Merdeka Barat menuju kantor Kemendag di Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat.

Humas GPMJI, Rano Rusdiana, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan respons terhadap kebijakan penghentian ekspor minyak jelantah yang telah merugikan usaha para pengepul. Dia menegaskan bahwa sejak penerapan Permendag No 2 Tahun 2025 pada 8 Januari 2025, usaha para pengepul mengalami dampak yang signifikan.

Menyikapi hal tersebut, Rano sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pengepul Minyak Jelantah Indonesia (APMJI) menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah berdampak negatif pada usaha mereka. Usaha para pengepul, yang mayoritas merupakan pelaku UMKM, terhenti dan menghadapi risiko kehilangan mata pencaharian akibat keputusan tersebut.

Dengan adanya aksi ini, diharapkan para pengunjuk rasa dapat menarik perhatian pemerintah untuk mencari solusi yang dapat mengakomodir kepentingan para pengepul minyak jelantah. Hal ini merupakan upaya mereka untuk mempertahankan usaha mereka serta menyuarakan hak-hak mereka yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

Source link

Related articles

Recent articles