Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal sebagai Ahok, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan berdasarkan bukti yang ada. Dua tersangka baru dalam kasus ini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung, yaitu Maya Kusmaya dan Edward Corne. Keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan tersangka lain, sehingga status mereka pun diubah menjadi tersangka dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan adanya penambahan tersangka baru, total ada 9 tersangka terkait kasus korupsi ini, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Akan terus dilakukan proses pemeriksaan untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang tegas.
Peluang Periksa Ahok terkait Korupsi PT Pertamina

Published: