Universitas Negeri Semarang (Unnes) telah mengonfirmasi bahwa ada empat mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unnes. Dosen yang juga menjabat sebagai kepala laboratorium telah dicopot dari jabatannya dan dilarang menduduki posisi apapun selama dua tahun. Keputusan ini diambil setelah aspirasi korban disampaikan dalam proses pemeriksaan dan meliputi sanksi yang lebih berat dari yang ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes menerima laporan dari empat mahasiswa korban pada Desember 2024 dan melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap kasus ini. Keseluruhan informasi tersebut mengindikasikan kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen Unnes dan reaksi tegas yang diambil oleh pihak universitas. Terus ikuti perkembangan berita terkait di Jawa Tengah melalui JPNN.com.
Penemuan Pelecehan Seksual Dosen Unnes: Kasus 4 Mahasiswi

Published: