Masa jawab sanggah PPPK tahap dua telah dimulai sejak 20 Februari dan akan berakhir pada 27 Februari 2025. Honorer TMS yang tidak memenuhi syarat telah membela diri pada 19-21 Februari. Nur Baitih, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), menyatakan bahwa sekitar 200 honorer TMS di Jakarta telah didata dalam tahap dua PPPK. Mayoritas dari mereka dinyatakan TMS karena masalah surat keterangan (suket) yang ternyata sesuai dengan tugas mereka. Nur Baitih berharap panselda bisa menyelamatkan honorer TMS dan memberi mereka kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap dua. Pemerintah pusat telah mengimbau instansi untuk meminimalkan jumlah TMS dalam seleksi administrasi dan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN tahun ini. Proses jawab sanggah oleh BKD berlangsung hingga 27 Februari, dengan harapan honorer dapat memenuhi syarat.
Jawab Sanggah PPPK Tahap 2: Panselda Selamatkan Honorer TMS

Published: